bahwa dalam rangka penciptaan iklim usaha yang dapat lebih mendorong pertumbuhan perekonomian nasional pada umumnya, merangsang minat penanaman modal asing di daerah-daerah perbatasan Negara Republik Indonesia dengan Negara Republik Singapura pada khususnya, dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap ketentuan mengenai persyaratan pemilikan saham pada perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.