a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II, perlu menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I yang berada di Bandar Udara Halim Perdanakusuma yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II dapat dialihkan dan ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.