a. bahwa berdasarkan Pasal 145 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlu adanya Peraturan Pemerintah untuk menerapkan berlakunya Undang-undang tersebut secara efektif; b. bahwa sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara telah tersedia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b perlu diterapkan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.