bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek di lingkungan Departemen Kehakiman berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988, dan dalam rangka untuk lebih mengefektifkan tugas dan fungsi Dewan Hak Cipta, dipandang perlu mengadakan perubahan susunan keanggotaan Dewan Hak Cipta sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.