a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS), maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS); b. bahwa kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum berupa Unit Produksi Kayu Suriakencana di Cibadak, Sukabumi dan Unit Pengolahan Kayu Semarang dapat dimanfaatkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS); c. bahwa penambahan penyertaan modal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.