a. bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyetenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Deli serdang, dipandang perlu untuk memindahkan kedudukan pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan ke lokasi yang lebih tepat dan lebih baik di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang; b. bahwa berdasarkan hasil-hasil penelitian, kota Lubuk Pakam di wilayah kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi ibukota yang baru bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan ke kota Lubuk Pakam di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.