a. bahwa dalam rangka proses pengalihan bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum Bio Farma perlu adanya pemisahan modal sehingga seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Bio Farma menjadi modal dari Perusahaan Umum Bio Farma; b. bahwa agar proses pengalihan bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum Bio Farma dapat dilakukan secara tuntas dan mencerminkan posisi yang lebih riil maka ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 perlu diubah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.