a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi, di Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang, di Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumenep dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 8 (delapan) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur; b. bahwa.sesuai dengan ketentuanPasal Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.