bahwa dipandang perlu menyesuaikan pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara tertentu dan janda/dudanya yang telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.