bahwa dalam rangka penyempurnaan dan penyeragaman peraturan gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di seluruh wilayah Indonesia, dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1969 tentang Penghasilan Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di Daerah Propinsi Irian Barat dan memperlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 (PG-ABRI 1968) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.