a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan produksi pertanian, pestisida mempunyai peranan yang sangat penting; b. bahwa untuk melindungi keselamatan manusia, sumber- sumber kekayaan perairan, fauna dan flora alami serta untuk menghindari kontaminasi lingkungan, dipandang Perlu segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida; c. bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene untuk Usaha-usaha bagi Umum, perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.