a. bahwa dalam rangka usaha menertibkan, menyempurnakan dan menyederhanakan aparatur Pemerintah pada umumnya Perusahaan- perusahaan Negara pada khususnya, yang diarahkan kepada pelaksanaan azas dekontrol dan debirokratisasi, oleh Pemerintah telah digariskan kebijaksanaan untuk membubarkan Badan Pimpinan Umum dari Perusahaan-perusahaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960; b. bahwa Badan Pimpinan Umum Industri Milatronika, Badan Pimpinan Umum Industri Pulp dan Kertas dan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia, dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar/Ringan No. 184/M/Perdas/66 tertanggal 15 April 1966 telah dibubarkan ; c. bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang- undang No. 19 Prp. tahun 1960 dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum dilingkungan Departemen Perindustrian.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.