a. bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No, 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968 dipandang perlu untuk meninjau ketentuan besarnya penghasilan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R. sebagaimana termaksud pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran- Negara Nomor 2835); b. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk merobah dan atau menambah Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1967. Mendengar : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; 2. Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1967; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.