Bahwa oleh karena usaha-usaha persiapan untuk menghilangkan keganjilan didaerah Kepulauan Riau dari wilayah Republik Indonesia, dimana uang asing beredar sebagai alat pembayar yang sah, masih belum juga selesai seluruhnya, maka dinggap perlu untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 72), yang telah diperpanjang untuk keenam kali, terakhir sampai akhir Desember 1959 dengan Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 149).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.