, bahwa : 1. biaya yang harus dibayar oleh Pemilik film; 2. uang imbalan (honorarium) untuk anggota-anggota Panitia Sensor Film; guna pemeriksaan film (penilikan maupun penyensoran), yang telah ditetapkan lagi dengan Peraturan No. 26 tahun 1951 tidak lagi seimbang dengan taraf biaya-biaya atau harga-harga dewasa ini, sehingga penetapan itu perlu diubah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.