bahwa perlu diputuskan siapa yang menjalankan kekuasaan militer ("militair gezag") tersebut dalam "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582 sebagaimana diubah dalam Staatsblad 1948 No. 146 dan Staatsblad 1949 No. 274 j.o. Staatsblad 1940 No. 78), dalam keadaan sesudah penyerahan kedaulatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.