bahwa perlu adanya peraturan unuk memberikan pangkat militer titulair kepada Ketua, Wakil Ketua, anggota-anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Pengadilan Tentara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.