a. bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; b. bahwa sebagian wilayah Lido di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Lido; www.peraturan.go.id 2021, No.138 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.