mengubah PP 5/2001
a. bahwa Pegawai Negeri pada bekas Provinsi Timor Timur yang sejak jajak pendapat tidak menerima gaji dan menolak menjadi Warga Negara Indonesia diberhentikan sebagai Pegawai Negeri tanpa hak pensiun, berhak memperoleh pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun; b. bahwa untuk mewujudkan pemenuhan pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun bagi Pegawai Negeri pada bekas Provinsi Timor Timur, perlu melakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.