a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya perlu melakukan restrukturisasi dengan menerbitkan saham baru; b. bahwa restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor KEP- 172/MBU/2012 tanggal 20 April 2012 yang menyetujui restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya dengan cara menerbitkan saham baru; c. bahwa penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan merubah struktur kepemilikan Negara atas saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.