Mengingat bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan besaran pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya dengan Peraturan Pemerintah; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29061; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 4. Peraturan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151); MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH PENSIUN POKOK PENSIUNAN DAN JANDA/DUDANYA. TENTANG PEGAWAI PENETAPAN NEGERI SIPIL Pasal I Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Janda/ Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentarrg Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut : a. bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; b. bagi pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II Peraturan Pemerintah ini; c. bagi pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipit yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 ... l. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 Pasal 2 Terhitung mulai tanggal I Januari 2006 : a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.