a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kimia Farma, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahan Perseroan (PERSERO) PT. Kimia Farma; b. bahwa selisih revaluasi aktiva tetap dan sebagian cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kimia Farma dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kimia Farma. c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.