a. bahwa salah satu tujuan pengaturan pembinaan dan pengawasan pangan adalah terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab; b. bahwa label dan iklan pangan merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan pangan yang memiliki arti penting, sehingga perlu diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan; c. bahwa masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai pengan yang akan dikonsumsinya, khususnya yang disampaikan melalui label dan iklan pangan; d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dipandang perlu mengatur tentang label dan iklan pangan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.