a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terhadap perusahaan negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Kesehatan; b. bahwa berhubung itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas untuk disamping menyelesaikan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan farmasi dan alat kesehatan juga secara langsung mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan tersebut ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.