a. b. Mengingat bahwa dengan dilakukan perubahan terhadap Undang- Undang Nornor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengarr Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan tarif Pajak Penghasilan Pasal 2l atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 lsnt-ang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Norncrr 7 Tahrtn 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu merretapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pajak Pengirasilan Pasai 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang ldanlaat Pensiun, Tunjangan Flari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus; Pasal 5 ayat 12) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19a5; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengarr Llndang-Undang Nonror 36 Terhurr 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undarrg-(inclang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasika.n (Lcmbaran Negara Republik Indonesia 'Iahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor' a8e3); 1. 2. MEMUTUSI(AN Menetapkan PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.