a. bahwa berdasarkan laporan due diligence yang dilakukan auditor independen, penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang telah dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Tabungan Negara belum dapat mencukupi jumlah kebutuhan rekapitulasi guna meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Tabungan Negara; b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Tabungan Negara, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Tabungan Negara; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.