a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Pcrusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd, perlu menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara berupa peralatan bongkar muat, kapal dan container serta dana lokal pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd dapat ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.