a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 terhadap perusahaan Negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Perdagangan ; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas untuk : 1). mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam menguasai dan mengurus, 2). mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus dan 3). menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.