bahwa perlu melanjutkan usaha-usaha dalam lapangan peremajaan alat- alat Negara dan menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai hal itu dalam satu Peraturan Pemerintah, satu dan lain untuk melancarkan jalannya Pemerintahan dan untuk memberi kesempatan kepada tenaga- tenaga muda untuk menempati kedudukan-kedudukan dalam jabatan negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.