bahwa perlu diadakan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 1948 tentang Penimbunan Barang Penting yang memberi kemungkinan kepada pedagang untuk menyimpan jagung, gaplek, tepung gaplek, tapioka, kopi dan teh lebih dari pada jumlah termuat dalam pasal 3 ayat (1) dari Undang-Undang tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.