a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya b-ersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, 2014, 2015, 2OL6, 2017, 2OlA, 2019, dan 2O2O; !1hwa berdasarkan pertimbangan sebasaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melakJanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun. 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 _ tentang Cipta Kerja Uenlaai Undang- Undang, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Penambahan penyerraan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) pT ASDP Indonesia Ferry; b SK No l90169A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.