a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api dalam rangka mendorong program pengembangan industri strategis melalui investasi dan revitalisasi fasilitas produksi, pembiayaan untuk proyek kereta berpenggerak, serta pembangunan pabrik baru, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara www.peraturan.go.id 2016, No.319 -2- Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.