a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 dan 2005 serta perolehan dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias Tahun 2010; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.160 2 Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.