a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel, perlu melakukan penerbitan dan penjualan saham baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel yang tidak diambil bagian oleh Negara; b. bahwa penjualan saham dimaksud telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW.01/5972/DPRRI/IX/2009 tanggal 16 September 2009; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.