a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Badung berada di Denpasar; b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, maka Ibu Kota Kabupaten Badung perlu dipindahkan; c. bahwa wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Badung; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung dari Wilayah Kota Denpasar ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.