bahwa dalam rangka upaya lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan koordinasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembengunan, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.