a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terhadap perusahaan negara yang berada didalam lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan listrik, gas dan kokas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.