bahwa perlu diadakan aturan-aturan pelaksanaan tentang kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara 1958 No. 113, Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 1647);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.