bahwa berhubung dengan hal bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1947 tentang permohonan grasi telah beberapa kali diubah, pula berhubung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, perlulah menetapkan peraturan tentang permohonan grasi baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.