a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987, 1991/1992, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997, 1998/1999, dan 1999/2000; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.