a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, perlu melakukan penerbitan dan penjualan saham baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara yang tidak diambil bagian oleh Negara; b. bahwa penjualan saham dimaksud telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW.01/3104/DPR RI/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 dan Nomor AG/6161/DPR RI/IX/2009 tanggal 29 September 2009; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.