a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I, dipandang perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan dan pada Proyek Jakarta International Airport, Proyek Bantuan Perancis, Proyek Bantuan Canada di Bandar Udara Ngurah Rai Bali serta asset Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Bandar Udara Frans Kaisiepo Biak dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.