a. Bahwa pengusahaan minyak bumi untuk Negara merupakan masalah yang sangat penting. b. Bahwa karena itu menganggap perlu mengadakan suatu badan tetap yang dapat mengikuti dan mengawasi pengusahaan minyak bumi dalam arti seluas-luasnya. Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 22 Desember 1958.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.