bahwa Anggota Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa termaksud dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 8) yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 69), perlu ditambah dengan Menteri Agraria;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.