a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia dalam rangka mendukung pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang dllaksanakan oleh PI Pengembangan Pariwisata Indonesia dan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur yang dilaksanakan oleh pI Hotel Indonesia Natour, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PI Aviasi pariwisata Indonesia yang selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal perusahaan Perseroan (Persero) Pf Aviasi pariwisata Indonesia ke dalam modal saham pf pengembangan pariwisata Indonesia dan PT Hotel Indonesia Natour, yalg b-ersumber dari Anggaran pendapatan aa" neiania Negara Tahun Anggaran ZOZS sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian e-nggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun AnEaran 2023; b. bahwa . . . SK No 190167A T.{'TI-IIITIIItrII=FTI] -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 leatang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentarry Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara nepublik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Aviasi Pariwisata Indonesia; Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 1.entan;g Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentar:g Anggaran Pendapatan dan Betanja Negara -Tahun enggaran 2023 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.