Mengingat : I Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEIVIERINTAH REPUBLIK INDONESIA I{OMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Ol3 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdavaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Iahun 2Ol3 Nomor 131, TamLrahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonror 5+33);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.