mengubah PP 56/2005
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan sistem informasi keuangan daerah yang akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.