a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Varuna Tirta Prakasya, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Varuna Tirta Prakasya; b. bahwa sebagian cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Varuna Tirta Prakasya sampai dengan tahun 2000 dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Varuna Tirta Prakasya; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.