a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah serta pengembangan di Daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dipandang perlu untuk dipindahkan wilayah Kota Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada; b. bahwa Kota Mbay di wilayah Kecamatan Aesesa dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada yang baru; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dari Kota Bajawa ke Kota Mbay perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.