a. bahwa mengingat keadaan wilayah yang cukup luas, kondisi geografis yang cukup berat dan terbatasnya sarana/prasarana transportasi dan komunikasi serta meningkatnya berbagai kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, Sorong, Manokwari, Nabire, Merauke, Jayapura, Yapen Waropen, Fak-fak, Biak Numfor, Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kabupaten Paniai dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, maka untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten/Kotamadya daerah Tingkat II dan Kabupaten tersebut; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.